ASN Kalimantan Barat Diminta Kerja Sesuai Aturan dan Perpu

By Admin

nusakini.com--Sekda Kalbar DR HM Zeet Hamdy Assovie, MTM mengingatkan kepada para PNS/ASN untuk benar-benar memperhatikan sistem perencanaan. Karena hal ini akan berdampak kepada pekerjaan dengan hasil yang baik. 

"Hal ini di lakukan agar kita dapat bekerja dengan baik, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan (Perpu) yang berlaku," kata DR HM Zeet Hamdy Assovie, MTM, Senin (2/4) saat menjadi Pembina Apel Awal Bulan April di Halaman Kantor Gubernur Kalbar. 

Disamping itu, Sekda Kalbar juga mengingatkan kalau pertemuan dan sekaligus Mou antara Satgas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK RI dengan Pemprov Kalbar yang sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu adalah dalam upaya menerapkan sistem perencanaan anggaran berbasis IT (e-planning), guna menciptakan transparansi perencanaan dan penggaran pembangunan di daerah. 

"Dengan adanya Mou tersebut, pemerintah daerah harus menerapkan sistem perencanaan anggaran berbasis IT (e-planning) sesuai amanat Permendagri nomor 86 2017, pasal 14 ayat 3 bahwa penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD dilakukan berbasis e-planning," ingatnya. 

Dikatakannya, penerapan aplikasi dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah harus terintegrasi dengan aplikasi penganggaran, aplikasi pelapor, dan aplikasi pemanfaatan data untuk perencanaan. 

"Ini dilakukan dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi guna mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dan untuk mewujudkan konsistensi dan akuntabilitas di Provinsi Kalbar," jelasnya. 

Selain itu, Sekda Kalbar juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan hal, OPD yang akan mengusulkan rencana kerjasama diminta untuk menyiapkan dan data yang lengkap mengenai objek yang dikerjasamakan dalam suatu proposal kerjasama. 

OPD lebih teliti dalam menginventarisir objek kerjasama yang akan dikerjasamakan. Objek kerjasama merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan berpedoman pada RPJMD dan RKPD sesuai prioritas yang ditetapkan. 

"OPD harus menyiapkan data analisis mengenai manfaat dan biaya kerjasama yang terukur, bahwa objek kerjasama lebih bermanfaat apabila dikerjasamakan dengan daerah lain maupun pihak lain dari pada dikelola sendiri," ujarnya.(p/ab)